Pembajakan Film Melalui Media Sosial Bisa Diancam Hukuman Penjara

Agestia Jatilarasati | 14 Maret 2017 | 23:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat membawa kemudahan manusia untuk mengakses segala hal melalui media daring. Kemudahan teknologi tersebut sayangnya juga membuat pembajakan kian mudah ditemui. Sutradara sekaligus anggota Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Angga Dwimas Sasongko mengatakan bahwa pembajakan telah terjadi di segala lini baik fisik maupun digital. 

"Modus pembajakan film yang terbaru adalah merekam film secara ilegal melalui sosial media pribadi melalui siaran langsung seperti Bigolive atau Instagram Story," papar Angga Sasongko, ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Angga Dwimas Sasongko menjelaskan bahwa film yang telah disebar melalui media sosial akan berpengaruh pada nilai dan cita rasa dari film itu sendiri, sehingga para penonton akan kehilangan efek kejutan dan akhirnya mengurungkan niat untuk menonton di bioskop.

Hal tersebut tentu sangat merugikan. Ketua umum APROFI, Fauzan Zidni mengatakan bahwa jika ada oknum yang kedapatan secara sengaja melakukan pembajakan baik fisik maupun digital, maka jalur hukum akan ditempuh. "Kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 113 dan pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal tersebut berlaku bagi beberapa situs ilegal yang berulang kali mengganti alamat setelah ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo, pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan penjualan DVD bajakan dan masyarakat yang dengan sengaja merekam melalui media sosial secara langsung," tutup Fauzan.

(Agestia/yb)

Penulis : Agestia Jatilarasati
Editor: Agestia Jatilarasati
Berita Terkait